|
• 02 Mar 2010 , 14:02:26 Upaya Pemda Bantul Mengurangi Angka KemiskinanSalah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bantul mengurangi angka kemiskinan yakni dengan mengucurkan program dana bergulir Usaha Ekonomis Produktif (UEP) bagi Kelompok Usaha Peningkatan Kesejahteraan (KUPK). Dengan meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat, diharapkan angka kemiskinan akan berkurang.
Program ini telah digulirkan sejak 2003 dengan alokasi dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 196.000.000,- Pada tahun 2008 dialokasikan dana APBD sebesar Rp. 100.000.000,- dan tahun 2009 dengan inisiatif DPRD dianggarkan lagi dana sebesar Rp. 200.000.000,- . Dengan demikian jumlah dana APBD untuk kegiatan KUPK Rp. 496.000.0000,-. Dalam perbincangan dengan Ka.Subag Pengembangan Sumber Daya Alam, Rochyadi Selasa (02/03) menjelaskan bahwa keseluruhan dana KUPK yang beredar saat ini telah berkembang menjadi Rp. 2.498.500.000,-
Lebih lanjut Rochyadi menjelaskan bahwa, dana UEP bagi KUPK digulirkan atas dasar jumlah anggota dalam kelompok. Setiap anggota memperoleh Rp. 1 Juta, dengan tingkat bunga 10 % per tahun untuk jangka 1 tahun dan grace period 1 bulan. Upaya ini dirasakan sangat membantu kelompok masyarakat miskin. Apalagi pemberian dana ini tanpa jaminan/agunan.
Sampai akhir 2009, telah 107 kelompok atau 2.546 orang yang memanfaatkan dana UEP bagi KUPK ini. Dengan sistim tanggung renteng, angsuran yang harus dibayarkan tanggal 20 dalam setiap bulan, berjalan lancar, demikian Rochyadi. Namun ada saja kendala yang dihadapi. 5 kelompok yang memperoleh pengucuran dana tahun 2008 di Desa Jatimulyo-Dlingo, saat ini dalam kondisi macet. Sedangkan 3 kelompok lainnya agak tersendat dengan jumlah Rp. 48.798.000,-
Melalui Tim Pengelola yang terdiri dari Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah, BKK-PP-KB, BAPPEDA, Dinas Sosial, Bank Bantul dan DPKAD, telah diadakan pembinaan terhadap kelompok yang macet. Hasilnya mereka sanggup untuk mengangsur kembali dengan penjadwalan ulang. Selanjutnya pendampingan lapangan dilakukan oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Karena Syarat keanggotaan KUPK adalah peserta KB aktif dan juga mereka yang sudah tidak dalam usia subur, tetapi memiliki usaha produktif. (PF)
|